5 Tahun Beroperasi, Tambang Diduga Ilegal di Sumbermulyo Ungkap Kelalaian ESDM Kendeng Muria

5 Tahun Beroperasi, Tambang Diduga Ilegal di Sumbermulyo Ungkap Kelalaian ESDM Kendeng Muria

Smallest Font
Largest Font

PATI- Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria kembali menjadi sorotan. Tambang galian C di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diduga beroperasi tanpa izin selama hampir lima tahun. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan tegas dari otoritas terkait.  

Lokasi tambang seluas 5,07 hektare ini memajang plang izin dengan nomor 543.32/6612 Tahun 2020, namun nama pemilik pada plang terlihat dicoret, menyisakan huruf "SI" di akhir tulisan. Lebih mengejutkan lagi, lokasi aktual tambang berbeda sekitar 100 meter dari titik yang tercantum dalam dokumen izin.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dampak Kerusakan Parah  

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Selama lima tahun, tambang tersebut telah menghancurkan lahan pertanian berkelanjutan seluas 5 hektare. Tanah yang dulunya subur kini menjadi gersang dan rusak berat, tanpa upaya reklamasi. Selain itu, kerusakan topologi, erosi, hingga gangguan ekosistem memerlukan waktu bertahun-tahun untuk pemulihan.  

"Yang dulunya sawah produktif, sekarang hanya jadi kubangan tak beraturan. Tidak ada yang bertanggung jawab memperbaiki," ungkap seorang warga sekitar yang ditemui awak media.  

Tanggung Jawab yang Dipertanyakan  

Meski pihak ESDM telah mengunjungi lokasi dan menemukan alat berat, tidak ada langkah konkret seperti penyitaan alat atau penghentian operasional tambang. Sikap ini memicu opini publik bahwa ada aliran upeti ke sejumlah pihak untuk melindungi aktivitas tambang ilegal.

"Biasanya, ada jatah yang mengalir ke beberapa tempat. Itu sudah jadi rahasia umum," ujar Alan, seorang warga setempat.  

Kerugian Berlapis  

Selain kerusakan lingkungan, tambang ilegal ini juga membawa dampak lain:  

- Infrastruktur jalan desa rusak parah.  

- Polusi udara akibat debu tambang.  

- Kerugian ekonomi masyarakat sekitar.  

- Hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).  

Menurut hukum, pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Namun, tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, keadilan seolah jauh dari harapan.  

Seruan untuk Tindakan Tegas  

Masyarakat mendesak ESDM Wilayah Kendeng Muria untuk segera mengambil langkah nyata. "Jika kelalaian ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi kepercayaan publik terhadap pemerintah juga akan terkikis," tambah seorang aktivis lingkungan.  

Dengan dampak yang begitu luas, akankah ESDM berani mengambil tindakan tegas, atau justru terus menutup mata terhadap tambang ilegal yang merugikan ribuan masyarakat?  

Editor: Agung 

Sumber: Sumadi

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
topnews Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow