Ambil Motor Saat Pemilik Sedang Sholat Jum'at, Seorang Penjaga Malam di Tuban Diamankan Polisi  

Ambil Motor Saat Pemilik Sedang Sholat Jum'at, Seorang Penjaga Malam di Tuban Diamankan Polisi  

Smallest Font
Largest Font

TUBAN, Garudasatu.id - Apa yang dilakukan pria ini tak patut ditiru, bagaimana tidak sebagai penjaga malam di sebuah perumahan bukan mengamankan barang di tempat yang ia jaga, WS (49) justru nekat mengambil sepeda motor yang terparkir di kompleks perumahan tersebut.

WS di amankan Polisi akibat perbuatannya yang mengambil sepeda motor merek Honda beat nomor polisi S 2175 GD milik MZP (17) yang terparkir di pinggir jalan dekat Masjid  Al-Ikhlas Perumahan Karang Indah.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Pelaku mengincar sepeda motor terparkir di area masjid yang ditinggal sholat Jum'at oleh pemiliknya" terang Riyanto kasat Reskrim polres Tuban Senin (08/01/2024)

Selain sepeda motor, pelaku juga berhasil menggondol Handphone milik korban VBAP yang saat itu ditaruh di dalam jok motor tersebut.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Penangkapan pelaku bermula pada hari Sabtu (06/01/2024) sekira pukul 18.00 wib didapatkan informasi adanya sebuah sepeda motor yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan milik korban yang terparkir di depan sebuah rumah yang beralamatkan di perumahan karang indah namun dengan plat nomor berbeda.

Saat akan dilakukan pengecekan tiba-tiba lampu di rumah tersebut dimatikan dari dalam dan pelaku sempat mencoba untuk bersembunyi.

"Pelaku sempat bersembunyi diatas genting" ungkap Riyanto 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, 1 (satu) unit handphone merek Redmi note9 warna forest greeen serta kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk mengambil motor korbannya.

Sementara itu saat ditanya awak media, pelaku mengaku nekat mengambil sepeda untuk dia pakai sendiri.

"Belum ada penadahnya pak, mau saya pakai sendiri" kata tersangka WS

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*) 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow