Bawaslu Sosialisasi Hukum Sengketa Pencalonan Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Sosialisasi Hukum Sengketa Pencalonan Pilkada Serentak 2024

Smallest Font
Largest Font

TIMIKA_ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Hukum Sengketa Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Pelaksanaan Sosialisasi Hukum Sengketa di laksanakan di Aula Hotel-66 jalan Cendrawasih, Rabu 31/7/2024.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Polres Mimika, Kodim 1710, TNI AL, TNI AU, Perwakilan Partai Politik, Kesbangpol dan OKP serta awak Media massa. 

Sosialisasi Hukum Sengketa Pencalonan Pilkada Serentak 2024 membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Partisipatif, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mimika, Arfaf dalam sambutannya mengatakan, Bawaslu memiliki tugas pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati untuk itu penting dilakukan sosialisasi ketentuan-ketentuan yang berlaku mulai tahapan sampai seluruh proses pilkada selesai. 

“Sosialisasi ini kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk aktif bersama Bawaslu dan pihak keamanan untuk bersama-sama menjaga dan mengawal seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2024,".

Bertindak sebagai Narasumber dalam Sosialisasi ini Prof.DR. Aswanto SH.M.si DFM Hakim Konstitusi periode 2014-2022, Prof. DR. Muhammad Alhamis S.I.P. M.si Ketua DKPP RI Periode 2017-2022. Titi Anggraeni SH. MH. Direktur Eksekutif Perludem yang hadir melalui media Zoom, turut menjadi Narasumber dari KPU Kabupaten Mimika Hieronimus Ladoangin Kia Ruma SH, dan dari Bawaslu sendiri Arfah S.Pdi Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mimika serta Diana M Daime S.Sos Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawalu Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika serta Polres Mimika.  (Mamon) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Terkini Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow