BPJS Kesehatan Tertahan, Rumah Sakit Terancam Lumpuh! Ombudsman RI Bongkar 5 Solusi Perbaikannya!
JAKARTA- Ombudsman RI menyoroti polemik sengketa klaim antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan yang berpotensi menghambat layanan kesehatan.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa pending claim pembayaran bisa memicu maladministrasi serius dan mengancam keselamatan pasien.
"Rumah sakit dan BPJS Kesehatan adalah pilar utama layanan publik. Jika klaim pembayaran tertunda, maka penyediaan alat kesehatan, obat-obatan, serta jasa medis bisa terganggu. Ini berdampak langsung pada keselamatan pasien," ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Sabtu (01/02/2025).
Untuk mengatasi permasalahan ini, Ombudsman RI memberikan lima rekomendasi penting:
Pemerintah Wajib Mencegah Sengketa Klaim
Pemerintah harus memastikan semua pihak menjalankan hak dan kewajibannya sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2023. Rumah sakit wajib mengajukan klaim secara transparan, dan BPJS Kesehatan harus melakukan verifikasi serta pembayaran tepat waktu.BPJS Kesehatan Harus Lebih Transparan
Ombudsman menilai BPJS Kesehatan masih pasif dalam menangani masalah klaim tertunda. BPJS diminta lebih proaktif membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dan perhimpunan rumah sakit untuk mengantisipasi potensi hambatan.Rumah Sakit Harus Akuntabel & Bebas dari Fraud
Ombudsman menekankan pentingnya pengawasan terhadap klaim tarif INA-CBGs agar tidak terjadi manipulasi, klaim fiktif, atau fraud lainnya. Rumah sakit harus memastikan administrasi klaim sesuai standar tanpa kecurangan.Pemda Harus Proaktif, Bukan Sekadar Mediator
Pemda diminta tidak hanya bertindak saat sengketa muncul, tetapi juga melakukan langkah preventif. Ombudsman merekomendasikan peraturan daerah (Perkada) untuk memberikan sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya serta melakukan pemantauan klaim secara rutin.Kementerian Kesehatan Harus Evaluasi & Tegakkan Sanksi
Ombudsman RI mendesak Kemenkes untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem klaim BPJS di seluruh Indonesia. Jika ditemukan maladministrasi, sanksi tegas harus diberlakukan agar tidak ada lagi rumah sakit yang kesulitan mendapatkan haknya.
Selain itu, Ombudsman RI mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam klaim pembayaran layanan kesehatan. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Ombudsman di pusat maupun perwakilan di 34 provinsi.
Dengan adanya pengawasan ketat dan langkah perbaikan ini, diharapkan sistem klaim BPJS Kesehatan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta memastikan hak pasien tetap terjaga.(***)
Narahubung:
Pimpinan Ombudsman RI,
Robert Na Endi Jaweng
Hp 0811 – 1058 – 3737
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow