Buron Selama Delapan Tahun, Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Berhasil Dibekuk Polisi 

Buron Selama Delapan Tahun, Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Berhasil Dibekuk Polisi 

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG- Pegi Setiawan, alias Perong, yang telah menjadi buron selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Rizky alias Eky di Cirebon, akhirnya ditangkap di Bandung. Penangkapan Pegi dilakukan pada Selasa (21/5/2024) malam. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Ya, benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Kombes Surawan, Rabu (22/5/2024).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Saat penangkapan, Pegi sedang bekerja sebagai buruh bangunan. Polisi menyebut bahwa Pegi telah berganti nama dan mengaku sebagai Robi di tempat kerjanya. "Informasi terakhir yang kami dapatkan, yang bersangkutan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung sehingga kami tangkap di Bandung," ujar Kombes Jules Abraham Abast.

Warga sekitar, Marniah (51), menyatakan bahwa Pegi bekerja sebagai kuli di Bandung bersama ayahnya. "Perginya ke Bandung, tapi di sana juga ikut kerja sama bapaknya yang jadi kuli bangunan juga," tuturnya.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Polisi mengaku sempat kesulitan melacak keberadaan Pegi karena pelaku sering berpindah-pindah tempat di wilayah Bandung dan Cirebon. Namun, dengan kerja keras tim penyidik, akhirnya Pegi berhasil diamankan.

Sebelum Pegi ditangkap, Polda Jawa Barat telah merilis ciri-ciri tiga buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dengan penangkapan Pegi, kini tinggal Andi dan Dani yang masih buron. Andi diperkirakan berumur 31 tahun, dengan tinggi badan 165 cm, berbadan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam. Sementara Dani diperkirakan berumur 28 tahun, dengan tinggi 170 cm, ukuran badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang.

Raden Reza, salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga Vina, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah polisi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. "Kami dari tim kuasa hukum keluarga almarhum Vina akan mengikuti langkah-langkah dari pihak kepolisian, khususnya Polda Jabar," kata Reza. "Kami akan terus mengawal kasus ini sehingga para DPO yang lainnya bisa segera terungkap dan tertangkap," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan. Polisi juga menyita sejumlah dokumen dan foto yang berkaitan dengan kehidupan Pegi. Selama penggeledahan, tiga orang anggota keluarga Pegi turut dimintai keterangan.

Lokasi rumah Pegi ternyata tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Kepompongan, Talun, Kabupaten Cirebon, di mana jasad Vina dan Eky ditemukan pada 27 Agustus 2016. Berdasarkan pengukuran Google Maps, jarak antara rumah Pegi dan TKP hanya 400 meter. Sementara jarak dari kediaman Pegi ke lokasi penangkapan tujuh terpidana lainnya pada 31 Agustus 2016 lalu hanya sekitar 900 meter.

Dengan penangkapan Pegi, diharapkan proses hukum terhadap para pelaku kejahatan ini bisa segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Polisi kini fokus untuk menangkap dua buron lainnya, Andi dan Dani, yang masih dalam pelarian.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
topnews Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Garuda Satu Administrator

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow