Curi Komputer di Sekolahan Sendiri, Dua Pelajar di Timika Dibekuk Polisi
TIMIKA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika menangkap 2 orang Pelajar pelaku pencurian komputer jenis CPU di ruang Lab Komputer di Sekolah Menengah Pertama(SMP) Negeri ternama di jalan Budi Utomo Timika.
Peristiwa hilangnya komputer itu dilaporkan Satpam sekolah yang mendapat laporan dari siswa bahwa ditemukan komputer di belakang sekolah sehingga, satpam mengecek ruangan Lab Komputer dan ternyata Komputer di Lab diketahui sudah tidak ada di dalam Lab alias hilang.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq saat ditemui ditemui wartawan, Senin (6/5) mengatakan, para pelaku melakukan pencurian di ruang laboratorium komputer pada 28 Maret 2024, tanpa menjebol jendela atau merusak pintu Lab.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan Satreskrim polres mimika menangkap pelaku di jalan Bougenville.
"Pelaku inisial RMN dan AA, merupakan siswa kelas 3 di sekolah itu, ya karena dia siswa disekolah itu dengan leluasa menggondol komputer jenis CPU, tanpa menjebol/merusak Lab, " Kata Fajar.
Kepada Polisi pelaku mengaku menjual CPU komputer curian itu dengan harga Delapan Ratus Ribu per Unit. Dari 11 Komputer yang dicuri pelaku, Polisi sementara masih mengamankan 8 barang bukti hasil curian dari tangan pelaku.
Selain dua pelaku yang di tangkap, Polisi juga mengamankan RA yang di duga berperan sebagai penadah hasil curian. Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut Unit Reskrim Polres Mimika. (Mamon)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow