Dua Pemuda Pengedar Obat Terbatas Jenis IFARSYL di Bitung Ditangkap Polisi

Dua Pemuda Pengedar Obat Terbatas Jenis IFARSYL di Bitung Ditangkap Polisi

Smallest Font
Largest Font

BITUNG | Pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Irwan Tarigan, SH bersama KBO dan Unit Opsnal berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar obat bebas terbatas jenis *IFARSYL* di wilayah Kota Bitung. Pelaku pertama yang ditangkap adalah NIO8 alias Nandito (25 tahun), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Sekitar pukul 20.00 WITA, tim kembali berhasil menangkap pelaku kedua, AKN alias Haliq (19 tahun), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, yang bekerja sebagai buruh.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 box yang berisi 1.000 butir obat *IFARSYL* dari tangan Nandito, serta 17 strip yang berisi 170 butir obat *IFARSYL* dari tangan Haliq. Lokasi penangkapan Nandito berada di Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, sementara Haliq ditangkap di Kelurahan Kakenturan II, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Saksi-saksi yang turut diamankan dalam proses tersebut adalah Faizal Anugrah Amuntu (21 tahun), seorang pekerja swasta dari Kelurahan Kakenturan Dua, dan Lisa Pangaseh (24 tahun), ibu rumah tangga dari Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa.

Kronologis penangkapan dimulai dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Nandito sering terlibat dalam peredaran obat keras jenis *IFARSYL*. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Irwan Tarigan segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 18.00 WITA, Nandito ditangkap di depan Kantor Pengiriman Ninja Express, Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari. Saat diinterogasi, Nandito mengakui bahwa paket pesanannya yang berisi obat *IFARSYL* masih berada di jasa pengiriman JNT. Tim kemudian menuju lokasi JNT di Kelurahan Pateten II, di mana Nandito mengambil dua paket yang dibungkus lakban plastik hitam, sesuai dengan pesanan dari aplikasi Lazada dengan metode pembayaran COD senilai Rp1.040.000. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 box atau 1.000 butir obat *IFARSYL* yang siap diedarkan di wilayah Kelurahan Kakenturan dengan harga Rp20.000 per strip.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Hasil interogasi lebih lanjut terhadap Nandito mengarah kepada keterlibatan Haliq dalam peredaran obat tersebut. Pada pukul 20.00 WITA, tim Opsnal berhasil menangkap Haliq di rumahnya di Kelurahan Kakenturan Dua. Haliq mengakui sering mengedarkan obat *IFARSYL* di wilayah Kakenturan dan sekitarnya. Saat penggeledahan, tim menemukan 7 strip obat *IFARSYL* yang disembunyikan di dalam helm serta 10 strip di balik kursi sofa. Penggeledahan berlangsung dengan aman dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Ibu Rosita Tumayahu.

Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan, SH, membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow