Dua Remaja di Bawah Umur Diamankan Tarsius Presisi Polres Bitung Karena Membawa Senjata Tajam

Dua Remaja di Bawah Umur Diamankan Tarsius Presisi Polres Bitung Karena Membawa Senjata Tajam

Smallest Font
Largest Font

BITUNG | Pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 01.20 WITA, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan dua remaja di bawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer. Penangkapan terjadi di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, tepatnya di perempatan Indomaret, saat tim sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Bitung.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing adalah ES (15 tahun) dan FM (14 tahun), keduanya tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kronologis Penangkapan

Pada saat patroli mobile dilakukan, Tim Tarsius Presisi melihat kedua remaja tersebut sedang nongkrong di pangkalan depan Indomaret. Karena merasa curiga, tim kemudian turun untuk melakukan pemeriksaan badan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ES membawa satu pelontar dan satu anak panah wayer yang diselipkan di saku kanannya. Sementara itu, FM menyimpan satu panah wayer di dalam saku jaketnya.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Setelah dilakukan interogasi singkat, kedua pelaku mengakui bahwa senjata tajam jenis panah wayer tersebut memang milik mereka dan digunakan untuk menjaga diri. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti

1 (satu) anak panah dan 1 (satu) pelontar milik ES

1 (satu) anak panah wayer milik FM

Pasal yang Dilanggar

Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow