Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 12 Surabaya : Selamatkan Generasi Muda Dari Narkoba

Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 12 Surabaya : Selamatkan Generasi Muda Dari Narkoba

Smallest Font
Largest Font

SURABAYA - Penyalahgunaan narkotika dikalangan generasi muda kian meningkat di Indonesia, penyimpangan perilaku anak muda tersebut dapat membahayakan generasi kedepan bangsa ini, karena seseorang yang ketergantungan narkoba akan merasa ketagihan bahkan menimbulkan rasa sakit pada tubuh.

Sebagai Aparat Penegak Hukum Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Program Binmatkum Tahun 2024. Kali ini bekerja sama dengan SMA Negeri 12 Surabaya untuk menyelenggarakan Penerangan Hukum kepada siswa-siswi yang bertema “Bahaya Narkoba Dikalangan Pelajar”, pada hari Kamis, 2 Mei 2024

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Windhu Sugiarto, SH.MH. dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Jatim Leonard Hasudungan NT, S.H., sebagai pemateri, dengan sangat antusias diikuti oleh ratusan siswa – siswi SMA 12 Negeri Surabaya.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Dalam pemaparannya selain mejelaskan apa itu narkoba, jenis – jenis narkoba, bahaya narkoba, Pemateri juga menyampaikan terkait Ketentuan Pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :

Pasal 111 / Pasal 112 : menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai / menyediakan Narkotika Gol I BENTUK TANAMAN Atau BUKAN TANAMAN Penjara min 4 tahun max 12 tahun DAN denda min Rp.800.000.000,- max Rp.8.000.000.000,-

Pasal 114 : menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Penjara seumur hidup / Penjara min 5 tahun max 20 tahun DAN Pidana denda min Rp.1.000.000.000 max Rp.10.000.000.000

Pasal 127 : Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

Program ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan untuk memberi pemahaman sedini mungkin terhadap siswa – siswi tentang proses hukum, serta dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum terutama Bahaya Penyalahgunaan Narkotika, diakhir acara dilanjutkan dengan tanya jawab. (*) 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow