Kajati Jatim Dr. Mia Amiati Tekankan Pentingnya Menjaga Moralitas dan Junjung Integritas

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati Tekankan Pentingnya Menjaga Moralitas dan Junjung Integritas

Smallest Font
Largest Font

SURABAYA, Garudasatu.id - Sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Kejaksaan Nomor : Per-016/A/Ja/07/2013 Tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya diatur di dalam BAB III Pasal 15 ayat (1) huruf a bahwa apel kerja dilaksanakan oleh seluruh Pegawai di satuan/unit kerja masing-masing pada setiap hari Senin pagi dan hari Jum’at sore.

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH pada Senin (20/11/2023) bertindak selaku Penerima Apel, menyampaikan amanah kepada seluruh peserta Apel, khususnya berkaitan dengan pasca peristiwa OTT oleh KPK terhadap Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kajati Jatim menekankan bahwa Pentingnya Menjaga Moralitas/Integritas;

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Kajati Jatim selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat ketika menangani perkara dengan menghindari adanya transaksional.

Kepada peserta apel, Kajati Jatim mengingatkan kembali agar mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas da giginahn wewenang serta kehidupan bermasyarakat; 

Memiliki perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan dari Pimpinan dengan menghindarkan diri dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Peristiwa Bondowoso membuat kita semua sangat sedih dan prihatin, namun demikian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung RI, secara tegas Beliau menyampaikan bahwa Tindakan OTT dari KPK terhadap 2 (dua) orang oknum Kejaksaan sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan. 

Oleh karena itu, Kajati Jatim berpendapat kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya dan hal ini agar menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai Kejati Jatim, " pungkasnya. (*) 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow