Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Tamperan, Ini Daftar Keberhasilan Kejari Pacitan

Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Tamperan, Ini Daftar Keberhasilan Kejari Pacitan

Smallest Font
Largest Font

PACITAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan (Kejari Pacitan) meraih sejumlah keberhasilan dalam kasus Tipikor Proyek Pelabuhan Tamperan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Rp7,9 miliar tahun anggaran 2021.

Setelah memproses 2 terpidana dan 1 terdakwa, Kejari Pacitan berhasil merampas Rp1.819.965.159,90 (satu miliar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dana itu adalah sebagai pengganti uang kerugian negara yang diakibatkan oleh terpidana Mohammad Jasuli, MA dan terdakwa Miftahul Arifin.

Selama proses yang berjalan lancar, tindak pidana korupsi, menurut Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djuarto, merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan harus ditindak tegas.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

"Alhamdulillan uang kerugian negara akibat Tipikor proyek pelabuhan tamperan dalam tuntutan dirampas untuk negara, agenda sidang minggu depan pembelaan dari terdakwa Miftahul Arifin sebagai PPK pada saat proyek tersebut," katanya, Rabu (15/5/2024).

Tak hanya bagaimana bisa mengembalikan uang kerugian negara saja, Kejari Pacitan melalui Jaksa Penuntut Umum pun terus memproses agar yang terlibat kasus tersebut dapat menebus perbuatannya dengan mendekam di penjara sesuai putusan pengadilan Tipikor Negeri Surabaya.

"Sesuai undang-undang karena ketiganya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di dalam persidangan, maka mereka juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya hukuman di penjara, sesuai pasal yang dilanggar," imbuhnya.

Sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Sebagai informasi kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tanperan Kabupaten Pacitan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Rp7,9 miliar tahun 2021 yang merugikan negara Rp2,6 miliar. (*)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow