Kasus Tipikor Pelabuhan Tamperan dan APBDesa Bodag Pacitan Segera Disidangkan

Kasus Tipikor Pelabuhan Tamperan dan APBDesa Bodag Pacitan Segera Disidangkan

Smallest Font
Largest Font

PACITAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes tahun 2022 Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo dan Proyek Pembangunan Pelabuhan Tamperan Pacitan memasuki tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan segera limpahkan perkara dari kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya.

Penegasan itu disampaikan Kasi Intel Kejari Pacitan Yusaq Djuarto kepada TIMES Indonesia setelah Tim yang dipimpin Kasi Pidsus berangkat menitipkan ke Cabang Rutan Kelas I pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (20/2/2024) kemarin.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Iya, kami dari Tim Kejari Pacitan yang dipimpin Kasi Pidsus kemarin sudah menitipkan dua terdakwa kasus penyimbangan APBDesa yang dilakukan seorang perangkat Desa Bodag Sutoyo, dan Miftahol Arifin kasus dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Pelabuhan Tamperan ke Cabang Rutan Kelas I Kajati Jatim, sembari menunggu untuk diimpahkan dan menunggu penetapan hari sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya, Rabu (21/2/2024).

Lanjut Yusaq menambahkan penitipan keCabang  Rutan Kelas I Kajati Jatim dilakukan setelah melalui beberapa proses salah satunya untuk perkara APBDesa Bodag sebelumnya sudah ada penyerahan dari penyidik Polres ke JPU Kejaksaan Negeri Pacitan dan untuk perkara Pembangunan Pelabuhan Tamperan dari Penyidik Kejari Pacitan kepada JPU Kejari Pacitan.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Sehingga tidak menunggu lama setelah dilakukan pemeriksaan tersangka serta barang bukti dan lengkap, Tim JPU Kejaksaan Negeri Pacitan berangkat ke Surabaya.

"Dalam waktu satu hari kemarin tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU Kejari Pacitan langsung diproses pemeriksaan kelengkapan. Setelah itu berangkat ke Surabaya," imbuhnya.

Dia pun bersyukur selama proses penitipan penahanan berjalan lancar tidak ada kendala. Setelah proses ini dirinya bersama tim segera mendaftarkan untuk dilimpahkan dan disidangkan.

Sebagai informasi tersangka Sutoyo perangkat Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo dalam pemeriksaan terbukti merugikan uang negara sebesar Rp197 juta alias melanggar Pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor.

Sementara itu tersangka Miftahol Arifin terjerat perkara Tipikor proyek pembangunan pelabuhan perikanan tamperan dari APBD Provinsi Jawa Timur dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 Miliar.(*)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow