Kata Kakanwil Meurah Budiman Soal Audiensi Bawaslu dengan Kemenkumham Terkait Pembentukan Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh

Kata Kakanwil Meurah Budiman Soal Audiensi Bawaslu dengan Kemenkumham Terkait Pembentukan Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menilai penting untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu yang berpotensi terjadi, khususnya di Provinsi Aceh.

"Proses ini kan memang harus dipastikan sejak awal, semua perangkat Pemilu, semua pihak harus ambil bagian agar penyelenggarannya berjalan secara jujur, terbuka, dan adil," kata Meurah,

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Hal itu ia ungkapkan usai pertemuan audiensi Bawaslu dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan konsultasi terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah di lima Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

"Sejauh ini, hanya terdapat 11 Panwaslih Kab/Kota di Aceh. Sehingga kabupaten lain didorong untuk segera membentuk Panwaslih Pilkada melalui DPRK dan Kepala Daerah setempat," sebutnya.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Herwyn Malonda mengatakan terhadap kondisi di Provinsi Aceh yang saat ini sedang berlangsung tahapan perekrutan untuk Panwaslih Kabupaten/Kota, dapat menjadi problem hukum.

"Pasalnya, persoalan pembentukan Panwaslih Aceh untuk Kabupaten/Kota ini, terdapat dua kelembagaan Pengawas di Provinsi Aceh berdasarkan undang-undang, yang berlaku untuk pemilu dan pemilihan," kata Herwyn.

Semisal dia mencontohkan, dalam hal pemilihan, termuat dalam Pasal 51, Qanun Nomor. 6 Tahun 2016 disebutkan, DPRA mengusulkan 5 (lima) nama calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota peringkat teratas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) kepada Bawaslu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan DPRK ditetapkan.

Sedangkan, Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang secara hierarkis terdiri dari jajaran pengawas bertingkat dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Luar Negeri dan Pengawas TPS. Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Pasal 22A UU Pilkada.

Untuk menghindari problem hukum tersebut, maka dari itu dia berharap ke depannya, Bawaslu perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan DPR RI dan satekholder Kementerian terkait (Kemendagri dan Kumham) untuk memperkuat kedudukan Bawaslu secara kelembagaan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada terkait dengan implementasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan terhadap perubahan UUPA perlu melibatkan DPRA.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep Nana Mulyana, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Roberia, Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, dan perwakilan dari Bawaslu lainnya. (*) 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow