Kepergok saat Hendak Mencuri, Lelaki AS Ditangkap Team Tarsius Presisi Polres Bitung

Kepergok saat Hendak Mencuri, Lelaki AS Ditangkap Team Tarsius Presisi Polres Bitung

Smallest Font
Largest Font

Bitung _ Sulut  | 1 September 2024 – Seorang pria berinisial AS (37 tahun), warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, tertangkap basah oleh Team Tarsius Presisi Polres Bitung saat hendak melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (CURAT). Penangkapan ini terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, di wilayah Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Saat melakukan patroli mobile, Team Tarsius Presisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan. Pria tersebut terlihat mengintip ke dalam mobil dan perlahan membuka pintu kendaraan. Menyadari kecurigaan tersebut, tim segera mendekat dan mendapati pria tersebut sedang mencoba mencuri sebuah handphone yang berada di dalam mobil.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Karena panik, pelaku AS membuang handphone yang telah diambilnya ke dalam selokan. Pemilik mobil, YS (32 tahun), yang tertidur di dalam mobil, terbangun dan mendapati handphone-nya telah hilang. Setelah diperiksa, ternyata handphone yang dibuang pelaku ke selokan adalah milik YS. Korban, seorang kontraktor yang tinggal di Kelurahan Kakenturan Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, mengaku bahwa ia berhenti sejenak untuk beristirahat di dalam mobil karena merasa mengantuk saat perjalanan pulang dari bekerja. Handphone dan laptop miliknya ia letakkan di kursi depan mobil.

Dari hasil interogasi singkat, pelaku AS mengaku beraksi bersama temannya yang berinisial *SM*, seorang residivis kasus pencurian. Mereka berdua berkeliling dengan mobil, mencari korban yang tertidur di dalam mobil atau motor sebagai target. Namun, aksi mereka pada malam itu gagal setelah kepergok oleh Team Tarsius Presisi. Teman pelaku, *SM*, berhasil melarikan diri dengan mobil saat tim mendekat, meninggalkan AS sendirian di lokasi.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

hSetelah pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan sebilah pisau sangkur di dalam tas yang dibawa oleh AS. Menurut pengakuan pelaku, senjata tajam tersebut disiapkan untuk digunakan jika aksinya diketahui oleh korban.

Kini, pelaku AS beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme C15 berwarna biru dan sebilah pisau sangkur telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, teman pelaku, *SM*, masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

AS akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow