Langgar Aturan, Imigrasi Perak Deportasi Dua WNA
SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung perak Kembali melakukan deportasi kepada warga negara asing yang bermasalah pada Kamis (4/04/2024).
Kali ini dua warga negara Malaysia dipulangkan oleh petugas Imigrasi kerena diketahui melanggar aturan terkait izin tinggal. Dua orang tersebut berinisial MHM (24 tahun) dan KNS (44 tahun).
MHM diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal yang dimilikinya.
Sedangkan KNS telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Orang Asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya.
Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengatakan akan terus menggencarkan pengawasan terhadap orang asing yang berada dalam wilayah pengawasannya “Kami tak akan henti dalam melaksanakan pengawasan orang asing yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Perak dengan mengoptimalkan TIM PORA,” ujar Verico.
Pada Pendeportasian yang dilakukan melalui Bandara Internasional Sokarno Hatta Imigrasi Tanjung perak menerjunkan 4 petugas guna melakukan pengawalan terhadap dua WNA bermasalah tersebut. “Dengan dilakukannya pendeportasian maka dua orang warga negara Malaysia tersebut akan diajukan dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online,” tutup Verico. (*)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow