Menkum RI dan Dubes Kerajaan Belanda Rencanakan Kerja Sama Penyusunan Regulasi Turunan KUHP Baru

Menkum RI dan Dubes Kerajaan Belanda Rencanakan Kerja Sama Penyusunan Regulasi Turunan KUHP Baru

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas dan Duta Besar (Dubes) Kerajaan Belanda, Marc Gerritsen, merencanakan kerja sama dalam menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP). Hal ini didapat saat Menkum menerima kunjungan kehormatan Dubes Marc Gerritsen pada hari ini, Selasa (21/01/2025).

Menkum menceritakan, bahwa Indonesia sudah mempunyai KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026, dan saat ini Pemerintah Indonesia sedang menyusun beberapa Undang-Undang (UU) yang harus dibuat untuk implementasinya. “Saya pastikan bahwa dengan KUHP yang baru pendekatan soal penghargaan terhadap hak asasi manusia semakin baik,” tutur Supratman di Ruang Rapat Menkum, Jakarta.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menkum menjelaskan, bahwa Indonesia memerlukan perspektif dari beberapa yurisdiksi, termasuk Kerajaan Belanda untuk menyusun beberapa regulasi turunan. Hal ini dilakukan agar nantinya pelaksanaan dari KUHP baru dapat sesuai dengan politik hukum yang telah ditetapkan.

“Kita mengembangkan dan meniru beberapa praktik yang ada di Belanda terkait dengan penghukuman, bukan sekedar penghukuman badan tetapi hukuman-hukuman alternatif juga kita kembangkan, tentu dengan penghargaan dan penghormatan terhadap prinsip - prinsip HAM (Hak Asasi Manusia) yang berlaku,” ujar Supratman yang akrab dipanggil Bang Maman.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Selain itu, Menkum juga mendorong agar Indonesia dan Kerajaan Belanda dapat segera melakukan perundingan untuk menyusun draf perjanjian ekstradisi maupun Mutual Legal Assistance (MLA) atau perjanjian timbal balik antar kedua negara.

“Saya berharap kita sedapat mungkin segera melakukan perundingan untuk perjanjian timbal balik (MLA) dan ekstradisi. Ini menjadi suatu yang penting baik dari sisi Indonesia dan juga dari Pemerintah Belanda,” ujarnya.

Menkum juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP), dan Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), telah melakukan perjanjian kerja sama mengenai penyelenggaraan pelatihan bagi pelatih (Training Of Trainer-TOT) Tahun 2024. Pelatihan tersebut terkait penyusunan legislasi pidana dan alternatif pidana non penjara dalam praktik Belanda dan Indonesia, serta pengumpulan data peraturan untuk pengembangan database sebaran pidana di Indonesia.

“Saya berharap kerja sama yang sudah ada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, terutama terkait pelatihan bagi pelatih (Training of Trainer) tetap bisa kita lanjutkan,” ucapnya.

Sementara itu, Duta Besar Kerajaan Belanda, Marc Gerritsen menyampaikan bahwa Belanda dan Indonesia telah melakukan banyak kerja sama di berbagai bidang dan berharap dapat terus melanjutkannya untuk kepentingan kedua negara.

“Belanda dan Indonesia berbagi banyak topik dibidang kerja sama dan di bidang hukum kita mempunyai banyak kesamaan. Termasuk kajian yang dilakukan oleh para cendikiawan Belanda yang membuat legal system di Indonesia ikut dikembangkan. Kami sangat berkeinginan untuk melanjutkan kerja sama ini dan bidang hukum yang lebih spesifik lagi,” tuturnya. (*) 

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow