Pantarlih wajib Laporan Progres Coklit tiap 7 Hari

Pantarlih wajib Laporan Progres Coklit tiap 7 Hari

Smallest Font
Largest Font

Surabaya - Pemutakhiran data pemilih yang tengah digeluti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan cara pencocokan dan penelitian (coklit) antara formulir Model A-Daftar Pemilih dengan dokumen kependudukan (KTP-el, KK atau IKD) milik pemilih telah berlangsung sejak 24 Juni 2024 lalu. 

Dalam rentang waktu selama coklit berlangsung, Pantarlih wajib melaporkan progres tugasnya ke PPS setiap 7 hari sekali. Pelaporan itu bermaksud untuk mengetahui apa saja yang dilakoni Pantarlih selama seminggu door to door mendatangi pemilih.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Pelaporan coklitnya per 7 harian. Mereka (Pantarlih) datang ke PPS untuk menyampaikan berapa pemilih yang sudah dicoklit dan melaporkan kendala-kendala selama coklit di lapangan," kata Eriek Rahmat Kuncoro, ketua PPK Benowo, Sabtu (29/6).

Pelaporan perkembangan coklit, lanjut Eriek, dimulai dari tanggal 30 Juni 2024 untuk 7 hari pertama, tanggal 7 Juli 2024 pada 7 hari kedua, dan selanjutnya tanggal 14 Juli 2024 untuk 7 hari ketiga.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

"Selain itu Pantarlih dapat berkoordinasi langsung dengan PPS melalui WhatsApp Group. Di grup itu PPS akan menyampaikan arahan-arahannya untuk efektivitas coklit," sambung dia.

Hingga 5 hari gelaran coklit berlangsung, 190 Pantarlih di wilayah Kecamatan Benowo sudah mencoklit sekitar 18,66 persen pemilih. Meski terbilang masih minim pihaknya optimis pada hari ketujuh nanti angka itu akan merangkak naik pada kisaran 20 persen lebih.

"Nanti pada tanggal 30 Juni 2024 kami targetkan angkanya akan terkerek lebih dari 20 persen," harapnya.

Untuk mencapai angka itu, pihaknya telah menginstruksikan seluruh PPS agar Pantarlih memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu untuk menggenjot coklit. Pada dua hari itu biasanya pemilih lebih cenderung dapat dijumpai ketika di rumah.

"Sabtu dan Minggu harapannya pemilih banyak dijumpai di kediamannya," pungkas dia.

Sebagai informasi, tahapan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh Pantarlih sebagaimana termaktub pada Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 berlangsung selama 30 hari dimulai dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024.

Selama sebulan bertugas, Pantarlih sudah dibekali dengan tanda pengenal berupa SK, ID card, rompi dan topi. Sebelum mencoklit, mereka wajib mendatangi kediaman ketua RT/RW untuk meminta izin seraya memperkenalkan diri bahwa akan melakukan tugas coklit pada wilayah tersebut.  (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
NEWS Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow