Pembunuhan dan Perampokan dengan Kekerasan di Kost Mawar, Manembo Nembo Atas, Bitung, Tewaskan Satu Korban

Pembunuhan dan Perampokan dengan Kekerasan di Kost Mawar, Manembo Nembo Atas, Bitung, Tewaskan Satu Korban

Smallest Font
Largest Font

Pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WITA, di kamar kost Mawar nomor 6, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan.

Identitas Tersangka

Advertisement
Scroll To Continue with Content

- Nama: ADjA alias Akri (AA)  

- Jenis kelamin: Laki-laki  

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

- Usia: 20 tahun  

- Pekerjaan: Karyawan swasta  

- Status: Belum menikah  

- Alamat: Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung  

Identitas Korban

- Nama: MI alias Mutia  

- Usia: 18 tahun  

- Pekerjaan: Pelajar  

- Alamat: Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung  

Tersangka ditangkap pada Rabu, 4 September 2024, pukul 15:00 WITA, di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Kronologis Kejadian

Pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WITA, tersangka ADjA alias Akri bersama pacarnya, Saski Nurain Van Gobel, pergi bekerja di sebuah perusahaan pengalengan ikan. Setelah menurunkan pacarnya di depan warung dekat perusahaan, tersangka berpura-pura hendak mengantar sepeda motor ke rumah ayahnya, namun ternyata kembali ke kost Mawar.

Sekitar pukul 09.30 WITA, tersangka tiba di kost Mawar dan mengambil pakaian yang dijemur di depan kamar kost nomor 6, yang dihuni korban MI alias Mutia. Menyadari pintu kamar korban terbuka sedikit, tersangka kemudian memasuki kamar dan mendapati korban sedang tidur. Tanpa berpikir panjang, tersangka mendekati korban dan mengambil ponsel korban. Saat korban terbangun, tersangka melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka mengambil ponsel Redmi Note 9 milik korban dan uang Rp. 150.000 dari dompet korban. Tersangka kemudian meninggalkan kamar dan kembali ke tempat kerja seolah-olah tidak terjadi apa-apa. 

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, tersangka menjual ponsel korban kepada lelaki Nawir Isak di Kelurahan Girian Indah seharga Rp. 350.000. Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Modus Operandi

Tersangka ADjA alias Akri sudah memiliki niat jahat terhadap korban sejak Minggu, 18 Agustus 2024. Saat itu, ia sempat mengintip korban melalui plafon kamar saat korban mandi atau berganti pakaian.

Barang Bukti:l 

1. Satu lembar kaos lengan panjang bergambar boneka warna hitam  

2. Satu lembar celana pendek warna hitam  

3. Satu unit HP Redmi Note 9 warna biru dongker  

Pasal yang Dilangga  

- Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual  

- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan  

- Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan

Ancaman Hukuman

1. Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O: 17 tahun penjara  

2. Pasal 338 KUHP: 15 tahun penjara  

3. Pasal 365 ayat (3) KUHP: 15 tahun pen

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow