Pemred Garudasatu.id: Kode Etik Jurnalis, Pilar Kepercayaan Publik di Era Digital
SURABAYA - Pemimpin Redaksi Garudasatu.id, Achmad Sarjono, menegaskan bahwa kode etik jurnalistik adalah landasan utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik di tengah derasnya arus informasi di era digital. Ia menyebutkan, kepatuhan terhadap kode etik tidak hanya melindungi jurnalis dari jeratan hukum, tetapi juga memastikan media tetap menjadi sumber informasi yang kredibel.
“Kode etik jurnalistik adalah pedoman moral dan profesional bagi jurnalis. Tanpa itu, jurnalis dan media berisiko kehilangan kepercayaan publik,” ujar Sarjono dalam pernyataannya, Kamis (5/12/2024).
Sarjono mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan yang sering muncul adalah somasi terhadap media akibat pelanggaran kode etik, seperti pemberitaan yang tidak berimbang atau kurangnya verifikasi. Ia menyoroti tekanan di era digital yang mendorong media untuk bergerak cepat, tetapi seringkali mengabaikan prinsip dasar jurnalistik, seperti cover both sides dan verifikasi fakta.
“Era digital menuntut kecepatan, tetapi sering kali itu mengorbankan prinsip dasar jurnalistik. Padahal, keberimbangan dan fakta yang teruji adalah elemen penting yang harus dijaga,” tambahnya.
Sarjono juga mengingatkan pentingnya delapan poin utama dalam Kode Etik Jurnalistik yang wajib dipegang oleh setiap jurnalis:
1. Independen: Bebas dari tekanan atau intervensi pihak mana pun.
2. Berimbang: Memberikan ruang yang adil kepada semua pihak.
3. Tidak beritikad buruk: Memberitakan dengan niat baik, bukan untuk merugikan.
4. Faktual: Berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
5. Menguji informasi: Memastikan kebenaran sebelum dipublikasikan.
6. Melindungi privasi korban: Tidak mengungkap identitas korban asusila atau pelaku di bawah umur.
7. Mematuhi aturan profesi: Mengikuti norma hukum dan kode etik jurnalistik.
8. Tidak diskriminatif: Menghindari prasangka berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan.
Menurut Sarjono, penerapan delapan poin tersebut dapat mengurangi risiko somasi sekaligus meningkatkan kredibilitas media.
Ia juga menyoroti tantangan lain, yaitu ancaman penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan pihak tertentu. Meski demikian, Sarjono menekankan bahwa UU Pers menyediakan mekanisme penyelesaian seperti hak jawab yang seharusnya digunakan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila. Namun, kebebasan itu harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan profesionalisme,” katanya.
Di era digital, Achmad Sarjono mengajak media dan jurnalis untuk tidak hanya berlomba dalam kecepatan, tetapi juga memastikan akurasi informasi yang disampaikan. “Pers yang profesional dan etis adalah kunci bagi media untuk tetap menjadi pilar demokrasi dan sarana komunikasi yang sehat di masyarakat,” pungkasnya. (*)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow