Sejumlah Warga Palang Perusahaan Supplier Bahan Makanan Ke PT Freeport

Sejumlah Warga Palang Perusahaan Supplier Bahan Makanan Ke PT Freeport

Smallest Font
Largest Font

Timika_Sejumlah warga melakukan aksi pemalangan kantor PT Triboga pada Kamis (27/6/2024) lalu. Tak cukup itu, warga juga palang kantor PT PUMS dan PT Sarimah, Senin 1/7/2024.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Tiga kantor ini merupakan perseroan supplier bahan pangan untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Aksi pemalangan itu dilatarbelakangi pembatalan secara pihak purchasing order (PO) untuk komoditi jeruk jenis mandarin milik CV Bungok.

Juru Bicara CV Bungok, Yance Sani menduga kuat pengalihan PO itu merupakan permainan Suplayer lain yang tidak mungkin PO itu pindah ke PT Triboga tanpa ulah tangan tertentu.

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Yance mengatakan, pada 19 Juni 2024, PT PUMS menerbitkan PO kepada CV Bungok sebanyak 7.500 karton jeruk mandarin periode Juli - September. Menindaklanjuti PO tersebut, CV Bungok mendatangkan sebanyak 2.500 karton jeruk mandarin untuk memenuhi kebutuhan bulan Juli 2024. Namun tanpa alasan PO tersebut dibatalkan secara sepihak pada 26 Juni 2024.

Sementara itu, Gerardus Wamang selaku pemilik CV Bungok mengungkap, PO jeruk mandarin itu bukan hilang atau dihapus dari kebutuhan PTFI, tapi dialihkan ke PT Triboga.

"Manajemen Triboga, Freeport, Pangan Sari, PUMS dan Sarimah harus bicara dengan kami supaya kami punya barang (PO) kembali. Manajer Sarimah dan PT PUMS tanggung jawab panggil oknum-oknum itu panggil. Kita perlu bicara," kata Gerardus.

Geradus menambahkan, lantaran permainan mereka pihaknya sebagai pengusaha pribumi merasa sangat dirugikan. 

"PT Triboga sampai kapan pun dilarang dirikan kantor apalagi beroperasi di Timika. Tidak boleh. Kita sudah palang kantornya, terus sembunyi-sembunyi cari kantor, beroperasi. Kami akan cari tahu. Kami sudah tahu dalang di balik ini semua," katanya.

Menurutnya, kasus ini bukan peraoalan sepele. Selain telah merugikan CV Bungok, kasus ini melanggar hak asli orang Papua khususnya pengusaha lokal Mimika. (Mamon) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Terkini Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow