Sosialisasi Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Bersama Advokat Peradi Malang Terkait Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat
MALANG - Negara menjamin hak-hak warga negara Indonesia dalam Undang-undang dasar 1945, dalam Pasal 28D ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. setiap orang juga berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Tidak semua masyarakat paham akan proses berperkara ketika tersandung masalah hukum. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukumnya. Advokat merupakan pihak yang dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan hukumnya hingga di tahap pengadilan.
Untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum gratis hanya perlu mengajukan permohonan secara tertulis yang berisikan identitas termohon dan uraian singkat terkait pokok persoalan dan melampirkan surat keterangan miskin, apabila tidak memiliki surat keterangan miskin maka pemohon dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat/BLT/Kartu Beras Miskin/Dukumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi pemohon dapat langsung mengirimkannya kepada Kantor Peradi. Perkara yang masuk akan diperiksa kelengkapan persyaratannya, dan akan dikonfirmasi paling lama satu hari kerja.
Pihak Peradi akan menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis atas permohonan sejak permohonan dinyatakan lengkap. Apabila diterima, pemohon akan diberikan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemberian bantuan hukum gratis tidak hanya terkait Hukum Perdata atau Pidana saja, melainkan bisa Perceraian atau HTUN” ucap advokat Peradi Malang.
Malang, 25 Juni 2024
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow