Team Tarsius Presisi Polres Bitung Tangkap Pemuda yang Ancam Istri dengan Senjata Tajam
Team Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RAJ (19), tersangka kasus pengancaman dengan senjata tajam. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, di perumahan sopir, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
RAJ, yang diketahui berasal dari Kelurahan Kombos Timur, Wonasa Tanjung, diduga mengancam istrinya, AD (18), dengan senjata tajam berupa pisau badik. Kejadian bermula pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, ketika RAJ yang berasal dari Manado, mengajak seorang saksi bernama KIKI untuk menemaninya ke Bitung menggunakan sepeda motor. RAJ berniat menemui AD yang telah pulang ke rumah orang tuanya bersama anak mereka, setelah tidak tahan dengan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh RAJ.
Sekitar pukul 00.00 WITA, setibanya di rumah mertua, RAJ memanggil istrinya keluar dari rumah. Begitu AD keluar, RAJ tiba-tiba mencabut pisau badik yang diselipkannya di pinggang kanan dan mengarahkannya ke perut AD sambil mengancam, "Marijo pulang deng kita." Ketakutan, AD jatuh tersungkur ke tanah. Namun, RAJ terus mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah perut AD, mengancam akan menikamnya jika tidak mengikuti keinginannya.
Untuk menghindari bahaya, AD berpura-pura menyetujui permintaan RAJ dan beralasan untuk mengambil anaknya yang berada di dalam rumah. Saat berada di dalam rumah, AD segera meminta ibunya untuk menghubungi polisi. Team Tarsius Presisi yang saat itu sedang melakukan patroli menerima laporan melalui aplikasi Hotline Lapor Ndan 110 dan segera menuju tempat kejadian.
Setibanya di lokasi, Team Tarsius menemukan RAJ bersama seorang temannya di depan rumah. Meski awalnya RAJ mengelak melakukan pengancaman, tim menemukan pisau badik miliknya yang ditimbun di bawah motor. RAJ kemudian ditangkap beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik
Pasal yang dilanggar
Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow