Tim Delta Resmob Polresta Manado Amankan Lima Terduga Pelaku Pencurian Tiang Jaringan Indosat 

Tim Delta Resmob Polresta Manado Amankan Lima Terduga Pelaku Pencurian Tiang Jaringan Indosat 

Smallest Font
Largest Font

MANADO | Tim Delta Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan lima terduga pelaku pencurian tiang jaringan Indosat. Penangkapan dilakukan setelah pelapor, yang merupakan kuasa dari PT. Fajar Mitra Krida Abadi, melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di Desa Kima Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WITA.

Menurut keterangan pelapor, pada pukul 03.00 WITA, pelapor mendapatkan informasi bahwa 25 tiang jaringan Indosat telah dicabut dari tempatnya. Pelapor segera menuju lokasi dan menemukan dua terduga pelaku, FL dan A, yang sedang memuat tiang-tiang tersebut. Pelapor bersama rekannya langsung menghadang para pelaku namun hanya berhasil mengamankan FL dan A.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Akibat kejadian tersebut, PT. Fajar Mitra Krida Abadi mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,-. Setelah melakukan interogasi terhadap kedua pelaku yang tertangkap, Tim Delta Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya. Tim kemudian bergerak menuju Kota Bitung dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di Perum Asri Lanjutan, Kelurahan Maesa, Kecamatan Maesa, Kota Bitung tanpa perlawanan.

Terpisah PLH Kapolresta Manado Kombes Pol FX Winardi Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, Kelima pelaku yang diamankan adalah: IY (31), wiraswasta, dari Bitung Timur, Kelurahan Maesa, Kecamatan Maesa, FL (31), wiraswasta, dari SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, A (20), tidak bekerja, dari Perum Asri Lanjutan, Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, IY (33), swasta, dari Bitung Timur, Kelurahan Maesa, Kecamatan Maesa, dan HY (24), swasta, dari Bitung Timur, Kelurahan Maesa, Kecamatan Maesa

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 50 batang tiang jaringan Indosat, satu unit kendaraan pick-up Daihatsu GrandMax, uang tunai sebesar Rp 4.000.000, dan tiga buah handphone.

“Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa FL dan HY sebelumnya terlibat dalam pencurian serupa di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuntasnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow